Kamis, 20 Agustus 2009

Tentang TPM

TPM kepanjangan dari Tenaga Pendamping Masyarakat. Pendampingan terhadap Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Di Kabupaten Demak Perekrutan TPM dimulai sejak tahun 2008 dengan jumlah 5 (lima) personil. Sedang pada tahun 2009 merekrut 8 personil. Ke delapan personil tersebut adalah Nur Isnaini Purnomo, SE.; Eko Hadi Purnomo, S.Sos.; Bimo Ajar Sumawono, ST.; Mustajab Sujono, S.PdI.; Abdul Latif, SE.; Haryanto, SH.; Suyadi, S.PdI;Nur Syakir, SE.

Kedelapan personil tersebut mulai bekerja sejak bulan April 2009. Terdapat 3 (tiga) Daerah Irigasi (DI) yang didampingi TPM Kabupaten Demak, yaitu DI Klambu Kiri dengan luas 20.646 Ha, DI Playaran Buyaran dengan luas 909 Ha, dan DI Glapan Timur dengan Luas 8.627 Ha.

Dari Ketiga DI tersebut hanya DI Pelayaran Buyaran yang menjadi kewenangan Kabupaten Demak. Adapun yang lain menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga sebelum pendampingan ini dilakukan dibutuhkan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Pusat.